Perkuat Penanganan PETI, PT AGM Bersama Aparat Pasang Peringatan Hukum di Area Reklamasi dan Kawasan Hutan

IMG-20260710-WA0071

 

pknusantara.com – Tapin, Kalimantan Selatan – Dalam rangka memperkuat upaya penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta menjaga keberlangsungan program reklamasi pascatambang, PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Advokat PT AGM, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, dan Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pemasangan papan larangan perusakan dan penebangan pada area reklamasi yang berada di Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, wilayah konsesi PT AGM.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk pengamanan aset sekaligus upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga area reklamasi yang telah direhabilitasi.

Selain sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan pascatambang, area tersebut juga berada dalam kawasan hutan yang harus dijaga kelestariannya dari berbagai aktivitas yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI yang berpotensi merusak kawasan hutan, area reklamasi, serta mengganggu pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah konsesi perusahaan.

Papan larangan yang dipasang memuat ketentuan hukum terkait larangan perusakan area reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemasangan papan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tindakan perusakan maupun penebangan tanaman pada area reklamasi memiliki konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya.

Advokat PT AGM, Suhardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga area reklamasi yang telah dibangun melalui proses rehabilitasi dan revegetasi.

“Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area reklamasi yang telah direhabilitasi. Area reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan pascatambang dan berada di dalam kawasan hutan yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” ujar Suhardi, Rabu (24/6/26)

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mencegah dan menangani aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghambat keberhasilan program reklamasi.

“Selain sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta area reklamasi yang telah direhabilitasi oleh perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suhardi menegaskan bahwa PT AGM tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, agar setiap bentuk pelanggaran hukum di area konsesi PT AGM ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga area reklamasi dan kawasan hutan demi kepentingan lingkungan serta generasi mendatang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Polhut Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa area reklamasi yang telah ditanami kembali memiliki fungsi penting dalam pemulihan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan maupun tindakan lain yang dapat merusak tanaman pada area reklamasi. Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi merusak kawasan hutan yang sedang dipulihkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujar perwakilan Polhut Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Perwira Pengendali dari Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan serta kelestarian area reklamasi yang telah dibangun.

“Kegiatan pemasangan papan larangan ini merupakan langkah preventif yang baik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga area reklamasi. Kami mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan PT AGM agar tidak terjadi perusakan maupun penebangan yang dapat merugikan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan akan terus berkoordinasi dengan PT AGM dan instansi terkait dalam rangka menjaga objek vital nasional serta mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah konsesi perusahaan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak area reklamasi. Selain merugikan upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencegahan tentu menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Kegiatan pemasangan papan larangan tersebut difokuskan pada area reklamasi di Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, yang selama ini menjadi salah satu lokasi pengawasan perusahaan dalam menjaga keberhasilan program reklamasi, perlindungan kawasan hutan, serta pencegahan aktivitas PETI di wilayah konsesi PT AGM. Melalui kolaborasi antara PT AGM, Polhut Kalimantan Selatan, dan Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga area reklamasi dan kawasan hutan semakin meningkat.

Selain mendukung keberhasilan program reklamasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan dan penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Team media pknusantara.com