Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Bersinergi dengan TNI, Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Emas di Banjarmasin

 

pknusantara.com – Banjarmasin – Bea Cukai Banjarmasin terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta lalu lintas barang melalui jalur penerbangan internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Berdasarkan konferensi pers Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (13/10/2026), petugas melakukan dua penindakan terpisah selama September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk serta emas berbentuk padatan dengan berat lebih dari satu kilogram yang dibawa seorang penumpang warga negara asing (WNA).

Amankan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.45 WITA, di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Banjarmasin bersinergi dengan Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk melakukan penindakan terhadap dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau setara dengan 4.230.400 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal dari berbagai merek.

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6.282.144.000. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi diperkirakan sebesar Rp4.093.398.396.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani penelitian dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Emas Seberat 1,12 Kilogram Diamankan di Bandara

Penindakan kedua berlangsung pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Kasus tersebut bermula ketika petugas AVSEC melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-Ray). Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati citra yang diduga menunjukkan adanya emas di dalam tas jinjing seorang penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai Banjarmasin bersama AVSEC melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial MR, warga negara India.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan total berat 1.126,97 gram. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan.

Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp2.882.925.915,74.

Selain nilai barang, penindakan ini juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara dari bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas tersebut. Berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku, nilai bea keluar diperkirakan mencapai Rp360.366.000.

Selanjutnya, penumpang beserta barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh petugas terkait.

Perkuat Pengawasan dan Sinergi Antarinstansi

Dua penindakan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal serta lalu lintas barang melalui pintu keberangkatan internasional.

Sinergi antara Bea Cukai Banjarmasin, unsur TNI, dan AVSEC diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

Melalui pengawasan dan kerja sama yang berkelanjutan, Bea Cukai Banjarmasin berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta mencegah pengeluaran barang yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Tim Media PKNusantara.com

Share: