IMG-20260729-WA0155

 

pknusantara.com – BANJARMASIN; Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di DPR RI kembali mengemuka. Sejumlah petinggi Organisasi Advokat (OA) menilai UU Advokat tersebut perlu di jalankan saja dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan konsep multi bar.

Hal tersebut di kemukakan langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf kepada sejumlah awak media, Rabu (29/07/2026) saat di temui oleh pewarta di sebuah cafe di Banjarmasin.

“P3HI lebih mengedepankan konsep multi bar yang dilegalkan melalui pembentukan satu wadah bersama bagi seluruh organisasi advokat. Untuk revisi sebaiknya nanti saja, jalankan UU yang ada” ucapnya.

Wadah tersebut kata Aspihani nantinya dapat berwenang untuk menyusun kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan serta memperkuat kode etik, jaga martabat profisi.

“Intinya dalam wadah itu nantinya untuk menjaga kebersamaan satu misi, satu komitmen, satu profesi,” harap Aspihani.

Untuk penyelengaaran pendidikan berkelanjutan, terangnya, bagi para calon advokat muda adalah wewenang masing-masing organisasi advokat secara mandiri.

“Kewenangan teknis seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Pengangkatan Advokat, hingga Pengajuan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi tetap dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat”. ujarnya.

Di sisi lain lanjut Aspihani terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi.

“Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Menurut Ketum P3HI ini, revisi UU Advokat adalah wewenang DPR, namun OA memiliki wewenang untuk membuat usulan yang merupakan bagian salah satu alternatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI, maupun pemerintah dalam pembahasan regulasi ke depan.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi. Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

Team media pknusantara.com