4 Kades di Padang Batung HSS Ditahan, Diduga Pungli Jual Beli Lahan Tambang Rp1,4 Miliar

IMG-20260514-WA0009

 

Kandangan, pknusantara. Com -Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, resmi ditahan Polres HSS atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam jual beli lahan tambang batu bara.

Keempat kades tersebut kini mendekam di Rutan Mapolres HSS sejak Rabu [13/5/2026].

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para tersangka terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli jual beli lahan.

“Empat kepala desa tersebut sudah kami tahan. Saat ini seluruh tersangka berada di Rutan Mapolres HSS,” kata Iptu May Pelly.

*Adapun empat tersangka yakni:*
1. TL, Kepala Desa Padang Batung, 38 tahun
2. RP, Kepala Desa Kaliring, 44 tahun
3. SH, Kepala Desa Batu Bini, 39 tahun
4. SU, Kepala Desa Madang, 51 tahun

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia pada 21 Oktober 2025. Polisi kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A dan memulai penyidikan pada 23 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, para kepala desa diduga meminta fee Rp500 per meter dalam proses jual beli lahan antara warga dan perusahaan yang melakukan pembebasan lahan.

Padahal, melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah [SPPFBT], kepala desa hanya berwenang mengetahui proses transaksi, bukan meminta imbalan.

Namun praktik di lapangan berbeda. Jika warga atau perusahaan tidak memberikan uang pelicin, proses administrasi disebut dipersulit.

“Mereka juga mengirim surat ke perusahaan meminta fee per meter atas inisiatif sendiri. Setelah kami telusuri, uang itu tidak masuk ke kas desa,” ujar May Pelly.

Polisi mengungkap uang pungli ada yang diterima langsung kepala desa, ada pula melalui perangkat desa sebelum diserahkan kepada masing-masing tersangka.

Total uang yang diduga dikumpulkan sejak 2022 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Jumlah terbesar disebut berasal dari praktik yang dilakukan Kepala Desa Batu Bini.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS. Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

*Status, Gaji, dan Jeratan Pasal Kades yang Terjerat Hukum*
*1. Status dan Gaji:*
Berdasarkan *Pasal 40 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*, kepala desa diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses hukum belum inkrah, kepala desa tidak otomatis diberhentikan. Namun Bupati dapat menonaktifkan sementara melalui SK pemberhentian sementara. Saat dinonaktifkan, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa biasanya dihentikan. Pemerintahan desa sementara dijalankan oleh Pelaksana Tugas [PLT] yang ditunjuk Bupati.

Selain itu, *Pasal 29 huruf g UU Desa* menegaskan kepala desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, termasuk pungli.

*2. Jeratan Pasal KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023:*
Meskipun kasus ini dominan pakai UU Tipikor sebagai _lex specialis_, perbuatan kades juga bisa dijerat pasal umum di KUHP baru:

– *Pasal 354 UU No. 1/2023*: Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V [Rp500 juta].
– *Pasal 414 UU No. 1/2023*: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dipidana paling lama 9 tahun.
Pasal ini relevan jika kades memaksa warga/perusahaan membayar agar proses administrasi lancar.

*Catatan:* UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tetap menjadi pasal utama karena hukumannya lebih berat, yakni penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar sesuai *Pasal 12 huruf e UU Tipikor*.

*Tahukah Anda: Bedanya KUHP Lama dan KUHP Baru untuk Kasus Pungli Kades?*
Aspek KUHP Lama [UU No. 1/1946] KUHP Baru [UU No. 1/2023]
**Pasal Penyalahgunaan Wewenang** Pasal 423 KUHP lama, ancaman 6 tahun penjara Pasal 354 KUHP baru, ancaman 5 tahun penjara
**Pasal Pemerasan/Pungli** Pasal 368 KUHP lama, ancaman 9 tahun penjara Pasal 414 KUHP baru, ancaman 9 tahun penjara
**Penerapan untuk Korupsi** Tetap kalah dengan UU Tipikor sebagai hukum khusus Tetap sama. UU Tipikor tetap jadi rujukan utama karena hukumannya lebih berat
**Berlaku Sejak** 1 Januari 1946 2 Januari 2026
*Intinya:* KUHP baru memperbarui bahasa hukum dan menyesuaikan ancaman denda, tapi untuk kasus korupsi dan pungli oleh pejabat desa, penyidik tetap mengutamakan UU Tipikor karena ancamannya lebih berat.

Apoy
Kabiro http://PKNusantara.com HSS