pknusantara.com, Jakarta– LSM Masyarakat Transparans Anti Korupsi (MATRAS) melaporkan dua persoalan yang berkaitan dengan kegiatan PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ke Bareskrim Polri.
MATRAS juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi IV DPR RI untuk memaparkan hasil investigasi yang mereka miliki. Informasi itu disampaikan melalui press release yang diterima pada Rabu (7/10/2026).
Objek pertama berkaitan dengan pembangunan dan penggunaan sarana penunjang kegiatan pertambangan PT BIB di Desa Sebamban Lama.
Menurut MATRAS, areal tersebut perlu diverifikasi kedudukannya terhadap kawasan hutan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta areal kerja PT Hutan Rindang Banua (HRB).
Sementara objek kedua berada di areal sekitar 318 hektare di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.
MATRAS menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan analisis spasial yang dikorelasikan dengan data koordinat, peta overlay, dokumentasi lapangan, serta SK Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009, areal tersebut teridentifikasi berada pada kawasan yang ditunjuk sebagai kawasan hutan.
MATRAS menyatakan kegiatan yang menjadi fokus investigasi pada objek seluas kurang lebih 318 hektare itu berlangsung pada periode 2010 hingga 2017.
Mereka meminta aparat memeriksa hubungan kegiatan pertambangan tersebut dengan IUP, PPKH, dasar penggunaan kawasan hutan, periode kegiatan, hingga pihak-pihak yang berkaitan.
Ketua LSM MATRAS, Taufik Irwansyah menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan hukum.
Yang kami minta bukan hukum mendahului bukti. Kami meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Dalam laporan tersebut, MATRAS turut menyinggung sejumlah perkara kehutanan dan lingkungan yang pernah menjerat masyarakat.
Mereka menyebut perkara Nenek Asyani, perkara Busrin terkait penebangan mangrove, serta perkara tiga petani Soppeng, Jamadi, Sukardi dan Sahidin.
Namun, MATRAS menegaskan tidak menyamakan fakta maupun konstruksi hukum dalam perkara-perkara tersebut dengan persoalan yang kini mereka laporkan terkait BIB.
Perkara tersebut dijadikan pembanding untuk mempertanyakan konsistensi dalam penerapan dan penegakan hukum.
Menurut MATRAS, keadilan bukan berarti setiap perkara harus berakhir dengan putusan yang sama, tetapi seluruh pihak harus diperiksa menggunakan standar hukum dan pembuktian yang sama.
Minta RDPU dengan Komisi IV DPR RI
Selain menyampaikan laporan ke Bareskrim, MATRAS menyatakan telah mengajukan permohonan RDPU kepada Komisi IV DPR RI.
Dalam forum tersebut, MATRAS berharap dapat memaparkan data hasil investigasi, termasuk data spasial, koordinat, dokumentasi lapangan, serta sejumlah dokumen pendukung.
Laporan itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum, Ketua DPR RI, Komisi III, Komisi IV dan Komisi XII DPR RI, serta sejumlah instansi terkait di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu.
MATRAS meminta aparat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kedua objek, termasuk status kawasan hutan, IUP, PPKH, luas dan batas areal, periode kegiatan serta pihak-pihak yang berkaitan.
MATRAS menyerahkan penilaian hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara yang berwenang.
Namun, berdasarkan data dan hasil investigasi yang mereka miliki, MATRAS menilai perkara tersebut memiliki dasar untuk diverifikasi dan diperiksa lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan PT Borneo Indobara yang tercantum dalam press release MATRAS terkait persoalan tersebut. AKURASI.CO membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini, belum ada tanggapan PT Borneo Indobara yang tercantum dalam press relase Matras terkait persoalan tersebut. Akurasi co membuka ruang klarfikasi dan hak jawab bagi pihak – pihak yang disebut pemberitaan.
Team Media pknusantara.com

