pknusantara.com, Banjarmasin — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPW GEPAK) Provinsi Kalimantan Selatan yang juga Dewan Pembina ORI Kalsel, H. Junaidi, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokja Advokasi Guru dan Tenaga Pendidikan Swasta (Pagutdikta).
Dukungan tersebut disampaikan H. Junaidi saat berada di Sekretariat GEPAK Kalsel, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, pembentukan pokja tersebut merupakan bentuk nyata komitmen organisasi kemasyarakatan untuk hadir memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya para guru dan tenaga pendidikan non-ASN di Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut sejalan dengan pandangan Ketua DPD ORI Kalsel, Sulkan, yang sebelumnya menyoroti belum optimalnya perhatian pemerintah terhadap hak dan kesejahteraan guru honorer.
Sulkan mendorong agar pemerintah memiliki standar honorarium bagi guru honorer yang lebih layak dan mempertimbangkan standar upah minimum pekerja atau buruh, dengan tetap memperhatikan beban kerja serta tanggung jawab para guru di lapangan.
H. Junaidi menilai gagasan tersebut merupakan bagian dari tuntutan keadilan yang perlu dikawal bersama. Menurutnya, kesejahteraan guru swasta mulai dari jenjang PAUD, TK, TKA, SD hingga madrasah atau MI tidak boleh terus diabaikan.
“Kami di GEPAK Kalsel dan ORI berada dalam satu komitmen penuh. Apa yang digagaskan oleh Saudara Sulkan mengenai standarisasi upah minimum bagi guru honorer swasta adalah harga mati yang harus kita perjuangkan kepada pemerintah daerah. Selaras dengan napas perjuangan kami, organisasi harus mampu menjawab persoalan riil di masyarakat. Guru-guru swasta kita di pelosok Banua tidak boleh lagi berjuang sendirian tanpa kepastian ekonomi dan hukum,” ujar H. Junaidi saat ditemui di sela-sela konsolidasi organisasi.
Ia menegaskan, guru swasta memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mencerdaskan generasi muda. Karena itu, menurutnya, mereka berhak memperoleh perlindungan hukum serta penghargaan yang layak atas pengabdian dan beban kerja yang dijalankan.
Lebih lanjut, H. Junaidi menyebut sinergi lintas elemen menjadi salah satu kunci dalam memperkuat gerakan advokasi tersebut. Pembentukan Pagutdikta dan mekanisme advokasi yang berada di bawah koordinasi advokat senior, Adv. Bujino A. Salan, S.H., M.H., dinilai menjadi salah satu upaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para guru dan tenaga pendidikan swasta.
“Kami berkomitmen membangun komunikasi dan sinergi yang solid dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait. Namun, jika menyangkut hak-hak rakyat kecil dan keadilan bagi para guru honorer swasta seperti yang disuarakan Ketua ORI, GEPAK Kalsel tidak akan ragu berdiri paling depan mengawal proses advokasi ini hingga tuntas,” tegas H. Junaidi.
Untuk memaksimalkan gerakan tersebut, posko pengaduan resmi Pagutdikta telah dibuka untuk masyarakat. Posko tersebut berlokasi di Sekretariat Adv. Bujino A. Salan, S.H., M.H., Jalan Jahri Saleh, Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
H. Junaidi mengajak para guru dan tenaga pendidikan swasta yang menghadapi persoalan administratif, dugaan pemotongan hak maupun persoalan hubungan kerja untuk memanfaatkan jalur pengaduan dan pendampingan yang tersedia.
Menurutnya, keberadaan posko advokasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi para guru untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sekaligus memperoleh pendampingan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin memastikan para guru honorer swasta memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan pendampingan. Ini bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan tata kelola pendidikan di Banua yang lebih adil dan bermartabat,” pungkasnya.
Team Media pknusantara.com

