Mediasi Panas di Barabai, Polres HST Fasilitasi Penyelesaian Kasus 41 Jemaah Umrah Tertipu
*BARABAI* -pknusantara.com Kekecewaan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memuncak. Keberangkatan ke Tanah Suci yang dijadwalkan Juli 2026 batal secara mendadak, bahkan saat sebagian jemaah sudah berada di Bandara Syamsudin Noor.
Aksi protes dan mediasi berlangsung di kediaman Hj Fauziah, perantara pemberangkatan, di Jalan Brigjend H. Hasan Basri, Barabai, Selasa (21/7/2026) sore. Kegiatan itu mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres HST.
Kronologi dan Total Kerugian Rp1,1 Miliar
Para calon jemaah mendaftar melalui Hj Fauziah di Jalan H Abdul Muis Ridhani, Barabai. Untuk proses keberangkatan, seluruh peserta kemudian didaftarkan ke Travel Hijaz Safar milik Suriadi di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa.
Masing-masing jemaah memilih paket 18 hari dengan biaya Rp27,5 juta per orang. Total dana yang telah disetorkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Jadwal awal keberangkatan ditetapkan 25 Juni 2026. Namun jadwal itu berubah 4-5 kali dengan alasan teknis yang tidak jelas. Jemaah bahkan diminta menambah biaya demi kelancaran.
Puncaknya pada 20 Juli 2026, puluhan jemaah terkejut karena nama mereka tidak terdaftar dalam manifest penerbangan.
“Kami hanya menuntut pengembalian uang penuh karena ketidakjelasan ini. Seandainya jadi berangkat kami tidak akan menuntut seperti ini,” tegas Ijab, perwakilan keluarga korban.
*Kesepakatan Pengembalian Dana*
Kasat Binmas Polres HST, AKP Rozikin, dalam mediasi menjelaskan tanggung jawab utama ada pada pengelola Travel Hijaz Safar, Suriadi. Sementara Hj Fauziah disebut hanya sebagai pengumpul dana.
“Para korban sudah memahami. Kami menunggu kedatangan S malam ini pukul 17.00 WITA untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar AKP Rozikin.
Sebelumnya, pada 20 Juli 2026 di Banjarbaru, Hj Fauziah dan Suriadi telah menandatangani surat pernyataan. Isinya, dana 41 jemaah akan dikembalikan secara tunai tanpa potongan paling lambat satu bulan sejak penandatanganan.
Sebagai jaminan, turut dicantumkan sertifikat rumah, sertifikat mobil, dan barang berharga lainnya.
Rencananya, pertemuan segitiga antara korban, Hj Fauziah, dan Suriadi akan difasilitasi di kantor polisi agar kesepakatan ganti rugi berjalan adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Travel Hijaz Safar maupun Hj Fauziah terkait penyebab pasti pembatalan. Para jemaah kini menunggu realisasi pengembalian dana sesuai kesepakatan.
Tim *pknusantara.com* Apoy.
