pknusantara.com – PERJUANGAN pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya memasuki tahap yang lebih strategis. Tim Penuntutan DOB Gambut Raya kini memperkuat argumentasi dengan menghadirkan kajian akademik dan survei persepsi publik sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar.
DALAM pemaparan di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Senin 3 Agustus 2026, Taufik Arbain, Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menegaskan bahwa pemekaran daerah tidak cukup mengandalkan semangat historis dan aspirasi masyarakat.
“Hari ini data menjadi bahasa yang paling kuat dalam proses kebijakan. Karena itu, riset bukan sekadar dokumen akademik, melainkan instrumen untuk membangun legitimasi administratif dan legitimasi politik,” ujar Taufik. Ia hadir bersama tokoh Gambut Raya seperti HM Yunani D, Gusti Abidinsyah, Aspihani Ideris Assegaf dan tokoh lainnya.
Berdasarkan presentasi tim, calon Kabupaten Gambut Raya mendapat skor 78,6 pada analisis heatmap untuk indikator jumlah penduduk, luas wilayah, fiskal, potensi ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik, dan keuangan daerah.
Taufik juga menyampaikan kontribusi fiskal enam kecamatan calon DOB. “Penerimaan pajak dan retribusi dari enam kawasan DOB Gambut Raya menyumbang 30 sampai 35 persen dari total Kabupaten Banjar,” kata Taufik yang juga menjabat sebagai Koordinator S2 Program Magister Administrasi Publik FISIP ULM.
Survei persepsi publik yang dilakukan pada 2021 di enam kecamatan calon wilayah DOB menunjukkan dukungan kuat. Hasilnya: 58 persen setuju, 38 persen sangat setuju, dan 3 persen tidak memberikan jawaban.
Menurut Taufik, tahap saat ini bertujuan mendapatkan “restu administratif dan restu politik” dari Pemkab Banjar dan DPRD Banjar. Dua hal itu menjadi prasyarat sebelum perjuangan dilanjutkan ke pemerintah pusat, jika moratorium pembentukan DOB dibuka kembali dan proses dimulai atas inisiasi Pemkab Banjar.
Ia mengingatkan, pemenuhan syarat tidak berhenti pada riset. Sesuai aturan, dukungan masyarakat secara formal juga diperlukan, termasuk persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah calon DOB.
Komunikasi politik juga disebut penting. Taufik menilai dialog dengan anggota DPRD harus dibangun terbuka dan berbasis data.
“Ini bukan semata-mata agenda pemekaran wilayah, tetapi ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena itu komunikasi politik harus dibangun dengan argumentasi berbasis data, bukan sekadar opini,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan heatmap, pemekaran Kabupaten Banjar menjadi DOB Gambut Raya tidak akan memiskinkan kabupaten induk.
Taufik juga menyoroti konfigurasi politik di DPRD. Wilayah calon DOB hanya mencakup sekitar seperlima dari daerah pemilihan di Kabupaten Banjar. Karena itu, isu pemekaran harus dikomunikasikan sebagai kepentingan pembangunan Kabupaten Banjar secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan enam kecamatan.
Ia berharap sinergi masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan akademisi terus diperkuat. Dengan begitu, saat pemerintah pusat membuka peluang pembentukan DOB baru, seluruh persyaratan administratif, politik, dan akademik sudah siap secara komprehensif, imbuhnya.***
Team pknusantara.com

